
cilacapkab.bnn.go.id, Cilacap – (23/11) BNN Kabupaten Cilacap mengambil peran dalam pelaksanaan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dengan memberikan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada para peserta kegiatan yang diselenggarakan oleh BPS Kabupaten Cilacap pada Minggu (23/11). Kegiatan ini bukan hanya menjadi forum penyampaian informasi mengenai bahaya narkoba, tetapi juga momentum untuk menguatkan sinergi antara dua institusi dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah dan kualitas sumber daya manusia.
Sosialisasi P4GN dalam rangkaian kegiatan Sosialiasi Sensus Ekonomi 2026 ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, mulai dari Wakil Bupati Cilacap, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asosiasi pelaku usaha, insan media, para pelaku UMKM, hingga masyarakat umum. Kehadiran peserta yang begitu beragam memperlihatkan bahwa isu narkoba merupakan problem bersama yang membutuhkan kerja kolaboratif lintas sektor.
Di lokasi yang sama, BNN Kabupaten Cilacap membuka stand dalam acara Car Free Day (CFD) Cilacap yang merupakan media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) P4GN yang lebih mendekat kepada masyarakat khususnya pengunjung CFD.
Dalam pemaparannya, BNN Kabupaten Cilacap menjelaskan bahwa narkoba saat ini telah menyasar berbagai kalangan tanpa memandang usia, profesi, maupun latar belakang sosial. Perubahan pola peredaran gelap yang semakin kompleks dan modus yang semakin variatif menjadikan masyarakat sebagai sasaran empuk jaringan narkoba. Oleh karena itu, edukasi menjadi sangat penting untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan.
Para peserta diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis narkoba yang banyak beredar di masyarakat, dampak kesehatan yang dapat timbul akibat penyalahgunaan, serta konsekuensi hukum bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar. Penjelasan dilakukan secara sistematis dengan contoh-contoh kasus yang relevan, sehingga peserta dapat memahami ancaman narkoba secara lebih nyata.
Selain memberikan pengetahuan, kegiatan ini juga mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki keberanian melapor apabila menemukan indikasi penggunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. Hal ini sejalan dengan semangat War on Drugs yang terus digaungkan oleh BNN, di mana upaya pencegahan tidak hanya dilakukan lewat penegakan hukum, tetapi juga pemberdayaan masyarakat.
BNN Kabupaten Cilacap menekankan bahwa sinergi dengan BPS sangat penting mengingat keberhasilan pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kualitas sumber daya manusia. Generasi emas Indonesia 2045 hanya dapat terwujud apabila masyarakat terbebas dari ancaman narkoba. Kegiatan ekonomi akan berkembang jika para pelaku usaha, pekerja, UMKM, dan masyarakat berada dalam kondisi sehat, produktif, serta memiliki lingkungan yang bersih dari narkoba.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPS Kabupaten Cilacap juga menyampaikan pentingnya dukungan masyarakat dalam penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2026. Data yang akurat dan berkualitas hanya dapat tercapai apabila masyarakat berpartisipasi aktif. Kehadiran BNN memberikan nilai tambah, karena edukasi mengenai bahaya narkoba sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda.
Pada akhir kegiatan, BNN Kabupaten Cilacap mengajak seluruh peserta untuk turut serta menjadi agent of change dalam upaya pencegahan narkoba. Setiap individu diharapkan mampu mengawasi lingkungan masing-masing, memberikan edukasi kepada keluarga, serta mendukung kegiatan P4GN di tingkat desa, sekolah, maupun tempat kerja. Serta memperagakan gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat mengingat banyaknya peserta yang merupakan pelajar.
Kegiatan sosialisasi P4GN di lingkungan BPS ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antarinstansi dapat menciptakan dampak positif bagi masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, upaya mewujudkan Cilacap Bersinar (Bersih dari Narkoba) akan lebih mudah dicapai. BNN Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan perlindungan dari bahaya narkoba. (Kj).





