Skip to main content
PemberantasanSiaran PersBerita KegiatanBerita Utama

BNN Kabupaten Cilacap Gagalkan Pengiriman Pil Ekstasi Lewat Jasa Ekspedisi

Dibaca: 15 Oleh 08 Okt 2025November 2nd, 2025Tidak ada komentar
BNN Kabupaten Cilacap Gagalkan Pengiriman Pil Ekstasi Lewat Jasa Ekspedisi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

cilacapkab.bnn.go.id, Cilacap – (8/10) Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. BNN Kabupaten Cilacap berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis pil ekstasi yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Cilacap Selatan. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari Tim Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah, yang sebelumnya mendeteksi adanya indikasi peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Cilacap berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Cilacap.  Hasilnya,  seorang pria berinisial MD (39), yang kemudian diketahui merupakan pihak yang memesan barang haram tersebut. Setelah paket dibuka, ditemukan 15 butir pil yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi. Barang haram itu disamarkan dalam bungkus bubuk kopi, dibalut tisu putih, dan dikemas dalam kotak coklat agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tinggal MR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan satu butir pil ekstasi, 1 (satu) unit HP merk iPhone 13 Pro Max warna rosegold, serta 1 (satu) buah buku tabungan BCA atas nama MD yang diduga digunakan untuk transaksi keuangan terkait peredaran narkotika. Semua barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan interogasi dan penyidikan lebih lanjut. MD diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala BNN Kabupaten Cilacap menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama lintas sektor yang solid antara BNN dan Bea Cukai dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa Cilacap bukan tempat aman bagi para pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antarinstansi akan terus diperkuat agar setiap upaya penyelundupan narkoba dapat dipatahkan sejak dini.

Melalui kasus ini, BNN Kabupaten Cilacap kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkotika, terutama yang memanfaatkan jasa ekspedisi atau belanja daring. Warga diminta untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mewujudkan Kabupaten Cilacap yang Bersinar—Bersih dari Narkoba.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel