
cilacapkab.bnn.go.id, Cilacap – (4/4) Kejahatan Narkoba merupakan kejahatan terorganisir, jaringan narkoba memiliki organisasi lintas negara sehingga dapat dikatakan pula sebagai transnasional organized crime. Sebagian besar negara-negara di dunia berperang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Berdasarkan data dari UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) tahun 2019, terdapat lima jenis narkoba yang beredar di dunia yaitu ATS, kokain, ekstasi, heroine dan morphine, dan ganja[1]. Tak terkecuali dengan Indonesia yang sampai saat ini masih terus berupaya memberantas kejahatan Narkoba. BNN sebagai leading sector beserta lembaga-lembaga lain sudah berupaya dengan baik untuk menangani kejahatan Narkoba di Indonesia, namun rupanya para pelaku kejahatan Narkoba masih tetap ada.
Semakin hari kejahatan narkoba semakin berkembang dan kompleks. Tren baru-baru ini menunjukan adanya kejahatan narkoba yang bermutasi dengan kejahatan lainnya, seperti terorisme dan pencucian uang, hingga menyebabkan kerugian sosial ekonomi yang diperkirakan mencapai sebesar 84,6 Triliun Rupiah per tahunnya. Penyalahgunaan Narkoba secara jangka panjang dapat merusak generasi penerus bangsa karena zat adiktif yang menyerang syaraf otak. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.
Narkoba yang kita kenal di Indonesia, memiliki sejarah panjang sejak kali pertama jenis obat-obatan terlarang itu dikenalkan oleh bangsa asing kepada penduduk pribumi. Indonesia mengenal penggunaan obat-obatan jenis opium sebelum Perang Dunia II, tepatnya pada zaman penjajahan Belanda. Budaya menghisap candu di kenalkan oleh orang Cina yang datang ke Indonesia pasca jatuhnya Hongkong oleh Inggris tahun 1841 akibat perang candu. Banyaknya penduduk dari Cina sebagai kelas menengah dan dianggap konsumen dan memberikan keuntungan yang besar bagi Pemerintah Belanda dalam bisnis candu. Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang.
Candu yang semakin populer di Jawa mulai mempengaruhi penduduk pribumi dan pada akhirnya orang-orang Jawa itu turut menggunakan candu. Meskipun memberikan dampak negatif terhadap kesejahteraan penduduk Jawa, keuntungan yang besar membuat Belanda tutup mata akan masalah tersebut. Kondisi ini secara bertahap menurunkan kualitas hidup penduduk Jawa. Undang-undang yang melegalkan candu yang dibuat Belanda baru dihapus ketika Jepang menguasai Indonesia sehingga candu tidak lagi bisa bebas digunakan (Brisbane Ordinance).

Narkoba Tempo Dulu

Pecandu Narkoba Masyarakat Jawa Tempo Dulu. Source: FOTO/KITLV
Pada tahun 1970-an Narkoba mulai merajalela dan menjadi masalah global yang sulit dikendalikan. Kondisi ini terjadi sebagai buntut dari munculnya kaum hippies, mereka dikenal sebagai generasi yang menolak kemapanan dan nilai-nilai konservatif Amerika. Kaum Hippies identik dengan kebebasan, hal ini digambarkan dalam semboyannya yang terkenal yaitu, Love, Peace and Freedom (Cinta, Perdamaian dan Kebebasan). Kegiatan yang mereka lakukan tidak jauh dari seks bebas, dan konsumsi obat-obatan terlarang. Budaya hippies lalu menjalar ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Anak-anak muda, yang mengalami depolitisasi sejak awal Orde Baru, menyerap mentah-mentah budaya hippies tanpa melihat dampak dan konsekuensi jangka panjangnya. Penetrasi kultur pop ini secara cepat menyerang anak muda yang tinggal di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung.

Kaum Hippies berkumpul di sebuah taman di Kota Amsterdam, Belanda” Source: Selecta, 24 Juni 1974
Menurut Ekspres, 7 Juni 1971, mulanya anak-anak muda di negeri ini meniru hanya sebatas mode. Lama-lama mereka mengkopi secara keseluruhan dan menerapkan budaya dan kehidupan hippies, seperti rambut gondrong, dandanan eksentrik, suka pesta, dansa telanjang, dan seks bebas. Yang paling membuat keadaan menjadi semakin gawat adalah penggunaan narkotika, ganja, dan morfin.
Kekhawatiran bangsa Indonesia akan bahasa yang ditimbulkan oleh narkoba cukup beralasan karena secara geografis, kita terletak di wilayah penghasil ganja. Indocina disebut sebagai segitiga emas penghasil ganja, ditambah lagi Indonesia terletak di wilayah Asia Tenggara yang beriklim tropis dan menjadi tempat yang bagus untuk ganja tumbuh dengan subur. Sangat mudah, bagi para oknum-oknum yang telah kecanduan obat-obatan terlarang tersebut untuk mendapatkannya, begitu juga bagi mereka yang memanfaatkan narkoba untuk bisnis dan mencari keuntungan.
Kehidupan hippies makin terasa di Indonesia dengan munculnya klub-klub malam yang digunakan sebagai wahana untuk melakukan transaksi narkoba sampai dengan tempat pesta obat-obatan terlarang. Kian hari pengaruh narkoba semakin merebak, mulai dari kota besar sampai kota kecil, dari kalangan menengah ke atas sampai golongan ekonomi rendah juga tercemari narkoba.
Dalam rangka mengatasi masalah Narkoba yang semakin mengkhawatirkan, Presiden RI mengeluarkan instruksi No. 6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi bernama BAKOLAK INPRES 6/71[2], Badan ini menanggulangi setiap bentuk yang mengancam keamanan negara, seperti narkotika, penyelundupan, pemalsuan uang, kenakalan remaja, dan pengawasan terhadap orang asing. Pemerintah Indonesia merespon hal tersebut dengan membentuk undang-undang. Undang-undang yang mengatur penyelundupan gelap. Selain itu, undang-undang tersebut juga menyebutkan peran khusus dokter serta rumah sakit sesuai dengan petunjuk menteri kesehatan. Dengan semakin merebaknya penyalahgunaan narkoba di Indonesia, UU Antinarkotika pun mulai direvisi sehingga disusunlah UU Antinarkotika nomor 22/1997 dan menyusul UU Psikotropika nomor 5/1997. Undang-undang tersebut mulai memberlakukan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika dengan sanksi berupa hukuman mati. Pada tahun 1999, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 dan berubah sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan Undang-Undang yang terbaru dan yang terakhir dalam perang terhadap narkoba. Dalam Undang-Undang ini juga diatur BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. (A. Yulia S., S.S.)

[1] Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2020
[2] Perjalanan Narkoba di Dunia dan di Indonesia, diakses pada https://blitarkab.bnn.go.id/perjalanan-narkoba-di-dunia-dan-indonesia/





