Skip to main content
Berita UtamaArtikel

PERAN GURU BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LINGKUNGAN SEKOLAH

Dibaca: 611 Oleh 07 Feb 2023Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Disusun Oleh :

Lina Marsichlina, Nurul Amalia Rizqi, Novia Zahiyyah, Rizka Hikmah Nur Asyifa, Umi Karomah, Winda Dini Oktaviani

(Mahasiswa Universitas Islam Negeri K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto)

 

cilacapkab.bnn.go.id, Cilacap – Selasa (7/2) Belakangan ini perilaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika semakin nyaring kita dengar. Masyarakat umum sampai penegak hukum pun tidak lolos dari Narkotika. Memprihatinkannya lagi, kalangan pelajar juga menjadi sasaran empuk peredaran gelap Narkotika. Perilaku penyalahgunaan Narkotika oleh pelajar (usia remaja) lebih dominan didorong oleh pergaulan dan rasa ingin coba-coba.[1] Padahal perilaku coba-coba jika dibiarkan akan menjadi kebiasaan dan dapat menimbulkan ketergantungan[2]. Di kemudian hari, risiko yang dapat muncul tidak risiko terhadap fisik tetapi juga risiko terhadap psikis dan sosial.[3] Risiko yang muncul pada fisik penyalahguna Narkotika antara lain munculnya gangguan pada otak, gangguan pada organ dalam, dan gangguan pada organ reproduksi.[4]

Gangguan pada otak misalnya halusinasi. Halusinasi merupakan gangguan persepsi yang membuat seseorang mengalami hal-hal yang sebenarnya tidak nyata.[5] Halusinasi merupakan salah satu gejala yang biasa muncul pada orang yang terkena gangguan mental berat seperti skizofrenia.[6] Gangguan pada jantung misalnya infeksi akut otot jantung yang disebabkan oleh bakteri atau virus akibat paparan zat bahaya atau penggunaan obat tanpa resep dokter.[7] Gangguan pada paru-paru misalnya sesak nafas. Gangguan pada organ reproduksi misalnya penurunan fungsi hormon reproduksi serta penurunan fungsi seksual[8].

Selain terdapat risiko di atas, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika juga memiliki konsekuensi hukum yang sanksi pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 127. Pada pasal tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta menjalankan rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan bagi anak yang menyalahgunakan Narkotika, penanganan pidananya diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yang lama pidannya dibatasi oleh Pasal 79 dimana pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada seorang anak paling banyak setengah dari pidana maksimal bagi orang dewasa.

Jika seorang pelajar menyalahgunakan dan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika berarti ia dapat dikenai sanksi pidana dan menjalani hukumannya. Padahal seorang pelajar memiliki kewajiban belajar, baik di sekolah maupun di rumah dan di lingkungan masyarakat. Di sinilah keberadaan serta peran Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah dirasa perlu. Salah satu fungsi dari Bimbingan dan Konseling adalah fungsi preventif. Pada fungsi ini guru BK melakukan upaya pencegahan seperti sosialisasi tentang konsep dasar adiksi (ketergantungan) dan risiko penyalahgunan serta peredaran gelap Narkotika. Diharapkan dengan dilakukannya upaya ini, pemahaman pelajar meningkat dan dapat membentengi diri sehingga tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Upaya preventif yang dapat dilakukan selain sosialisasi adalah mengarahkan pelajar untuk aktif dalam kelompok belajar, kegiatan organisasi siswa, kegiatan ekstrakurikuler, dan lain sebagainya. Selain itu, memanfaatkan media visual seperti,memasang banner. Sekolah juga dapat melaksanakan razia secara berkala.

Selain itu, ketika menemukan pelajarnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika guru BK diharapkan dapat menjalankan fungsi advokasi. Guru dapat mengintervensi sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya untuk membantu pelajar menyelesaikan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika sebelum berlanjut ke tahap yang lebih serius. Selain itu, guru BK dapat mengkomunikasikan kepada orang tua pelajar terkait masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika anaknya.

Apabila fungsi advokasi tidak dapat berjalan secara maksimal, guru BK dan pihak sekolah dapat bekerjasama dengan lembaga yang berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN). Bagi pelajar yang telah terlibat dengan penyalahgunaan Narkotika dan mengalami ketergantungan dapat dihubungkan untuk mendapatkan program rehabilitasi dari BNN. Jika guru BK dan sekolah memiliki informasi terkait peredaran Narkotika juga dapat dilaporkan kepada BNN setempat.

Harapannya, dengan dioptimalkannya peran guru BK, penyalahgunaan Narkotika di lingkungan sekolah dapat diminimalisasi sehingga tercipta Sekolah Bersinar (Bersih dari Narkotika) serta menghasilkan generasi muda berprestasi.

[1] Adam, S., “Dampak narkotika pada psikologi dan kesehatan masyarakat”. Jurnal Health and Sport, Vol. 5(2) tahun 2012.

[2] Ibid.,

[3] Ibid.,

[4] Ibid.,

[5] dr. Sienny Agustin, “Mengenal Penyebab Halusinasi dan Jenisnya”, diakses melalui https://www.alodokter.com/muncul-suara-dan-sosok-misterius-akibat-halusinasi pada tanggal 2 Februari 2023.

[6]. Ibid.,

[7] Ibid.,

[8] Ibid.,

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel