Skip to main content
Berita UtamaArtikel

“WAR ON DRUGS” BUKAN HANYA SEMBOYAN, MELAINKAN TUGAS KITA BERSAMA

Dibaca: 170 Oleh 10 Jan 2023Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

cilacapkab.bnn.go.id, Cilacap – Selasa (10/1) Pengetahuan tentang Narkoba perlu dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia. Meskipun ada istilah “Tak kenal maka tak sayang”, kita mengenal Narkoba bukan untuk menyayanginya dan menggunakannya secara bebas, melainkan agar lebih memahami bahwa Narkoba adalah barang yang memberikan dampak buruk jika disalahgunakan. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) merupakan Lembaga Negara Non Kementerian di Indonesia yang memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dimana pada satuan kerjanya umumnya terdapat unit atau bidang yang memiliki fungsi Pencegahan, Pemberdayaan, Pemberantasan, dan Rehabilitasi.

Berbicara mengenai pencegahan dalam ranah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, BNN memiliki tugas salah satunya yakni melakukan Penyuluhan Anti Narkoba. Diharapkan dengan dilakukannya Penyuluhan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Meskipun demikian, pada kenyataannya masih ada pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungan sekitar kita.

Seseorang dapat melakukan tindak kejahatan dan melanggar hukum karena adanya kesempatan. Siapapun memiliki kesempatan untuk menjadi baik atau buruk sesuai dengan kemauan dan kemampuan yang dimiliki. Sebagai masyarakat yang tinggal di negara hukum, kita perlu menyadari bahwa setiap tindakan yang kita lakukan memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika kita dapat menutup kesempatan tersebut dengan menyadari sejak dini mengenai bahaya Narkoba.

Sikap acuh tak acuh kita terhadap lingkungan sekitar dapat menjadi gerbang kesempatan bagi para pelanggar hukum. Meskipun BNN telah melakukan upaya pencegahan, namun perlu disadari bahwa masalah Narkoba bukan hanya sebatas tugas dari BNN tetapi tugas kita bersama dalam mengaplikasikan semboyan “War on Drugs” secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimanapun kondisinya dan apapun alasannya, menyalahgunakan dan mengedarkan barang haram tersebut secara ilegal tidak dibenarkan. Segala tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan Narkoba akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, salah satunya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (selanjutnya disebut UU Narkotika). Undang-undang tersebut menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Selain itu, kita tidak perlu takut dan ragu untuk melaporkan apabila di lingkungan sekitar kita terdapat tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Kita memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), sebagaimana dilindungi dalam Pasal 104 sampai 108 Bab XIII Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Peran aktif masyarakat akan berpengaruh terhadap terciptanya lingkungan yang bebas dan bersih dari narkoba (Bersinar). Jika bukan kita sendiri yang peduli dengan lingkungan siapa lagi? Bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang “Bersinar”, sehingga terjaga masa depan generasi muda Indonesia. Maju terus perangi Narkoba !

(A. Yuliana S.,S.S.)

#Warondrugs

#speedupneverletup

#indonesiabersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel