
cilacapkab.bnn.go.id, Cilacap – Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap dengan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Cilacap, maka pada hari Kamis (16/01) Seksi Rehabilitasi BNN Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan asesmen bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti program rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Cilacap. Kegiatan asesmen berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Cilacap. Sebanyak 6 (enam) petugas Seksi Rehabilitasi BNN Kabupaten Cilacap yang terdiri dari dokter, perawat dan konselor adiksi telah melakukan asesmen terhadap 50 WBP. Kegiatan asesmen ini dilaksanakan guna menentukan tingkat ketergantungan dan rencana terapi lebih lanjut yang dibutuhkan dalam Program Rehabilitasi Bagi WBP di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Nusakambangan, Cilacap.