
Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 Wib Tim Seksi Pemberantasan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di sekitar terminal Cilacap. Setelah melakukan penyelidikan, petugas BNNK Cilacap mencurigai seseorang laki-laki yang baru turun dari bus yang baru datang dari Jakarta. Petugas kemudian memperkenalkan diri sebagai petugas dari BNNK Cilacap, selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas dilanjutkan penggeledahan tas yg dibawa orang tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bungkus rokok Gudang Garam filter internasional yg di dalamnya berisi 1 paket plastik kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Adapun tersangka berinisial MDK, laki-laki, 38 th, wiraswasta, Kristen, alamat Gang Sarmili Rt 008 Rw 003 Kel Kebayoran lama Utara Kec Kebayoran lama Jaksel.
BB yg di amankan :
– (satu) pkt plastik kecil yg diduga berisi Shabu dg berat 1,89 gram,
– HP Samsung Warna Putih,
– KTP tersangka
– Tas punggung warna hitam
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dikenakan 2 (dua) pasal yaitu pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 , UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan begitu tersangka terancam pidana penjara dengan masa hukuman 5 (lima) sampai 20 (dua puluh) tahun.