Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok BNN Kabupaten Cilacap

Kedudukan :
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten / Kota.

BNNK / Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP dipimpin oleh Kepala. Dan dalam melaksanakan tugasnya, BNNK / Kota menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten / Kota;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten / Kota;
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten / Kota;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemeRIntah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten / Kota;
  5. Pelayanan administrasi BNNK / Kota;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK / Kota.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel