Tugas Pokok BNN Kabupaten Cilacap
Kedudukan :
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten / Kota.
BNNK / Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP dipimpin oleh Kepala. Dan dalam melaksanakan tugasnya, BNNK / Kota menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten / Kota;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten / Kota;
- Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten / Kota;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemeRIntah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten / Kota;
- Pelayanan administrasi BNNK / Kota;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK / Kota.