cilacapkab.bnn.go.id , Cilacap, Selasa (12/10) Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap pecandu/korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
Rehabilitasi menjadi salah satu solusi bagi korban penyalahgunaan narkotika untuk dapat membantu lepas dari ketergantungannya terhadap narkotika. Sehingga untuk mewujudkan terselenggaranya rehabilitasi yang terpadu dan komprehensif.
Selasa (12/11) BNNK Cilacap melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (BRSKPN) “SATRIA” Baturraden.
Perjanjian Kerjasama ini merupakan penanda sinergitas antar instansi untuk terus berkomitmen dalam upaya peningkatan kualitas Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNK Cilacap, Drs. Windarto, S.St.M.K menyatakan bahwa BRSKPN “SATRIA” Baturraden menjadi mitra yang strategis sebagai lembaga rujukan klien rehabilitasi dari Klinik Pratama Rawat Jalan “Sehati” BNNK Cilacap, mengingat lokasi yang cukup dekat sehingga memudahkan dalam proses rujukan klien. Selain itu, Kepala BRSKPN “SATRIA” Baturraden, Bapak Darmanto, S.ST menyambut baik atas Penandatangan Perjanjian Kerjasama ini, semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini semakin menguatkan sinergitas dan semakin banyak korban penyalahgunaan narkotika dari Kabupaten Cilacap yang menjalani rehabilitasi di BRSKPN “SATRIA” Baturraden.
Mari Cegah Penyalahgunaanya, Berantas Peredarannya dan Selamatkan Korbannya !