
cilacapkab.bnn.go.id, Cilacap (19/12) – Guna mewujudkan sinergi penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap, BNN Kabupaten Cilacap menginisiasi pelaksanaan “Focus Group Discussion (FGD) antara Lembaga Penegak Hukum dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap dalam Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Penyalahguna, Pecandu, dan Korban Penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi melalui Asesmen Terpadu di Kabupaten Cilacap”. Kegiatan yang bertempat di Aula RSUD Cilacap ini merupakan kelanjutan dari Rapat Koordinasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Cilacap yang dilaksanakan pada Kamis, 30 November 2023 lalu bertempat di Hotel Dafam Cilacap. Rapat Koordinasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Cilacap lalu telah menghasilkan 2 poin utama : (1) Kesepakatan bersama untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan Asesmen Terpadu, dan (2) belum adanya lembaga rehabilitasi rujukan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu, khususnya untuk layanan Rehabilitasi Rawat Inap yang memadai di wilayah Kabupaten Cilacap dan zonasi (Kabupaten Kebumen).
Setahun berlalu, Kamis, 19 Desember 2024, BNN Kabupaten Cilacap sebagai leading sector dalam penanganan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap kembali hadir untuk mengajak lembaga penegak hukum, RSUD Cilacap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan institusi pendidikan duduk hadir bersama menyamakan persepsi untuk menemukan solusi atas permasalahan bersama dan kebutuhan akan adanya fasilitasi Rehabilitasi Rawat Inap bagi tersangka dan/atau terdakwa penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahguna narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. Mewakili Pj. Bupati Cilacap, Kepala Kesbangpol Kabupaten Cilacap, Taryo, S.Sos, M.Si. hadir membacakan sambutan Pj. Bupati Cilacap. Melalui sambutan ini, pihak Pemerintah Kabupaten Cilacap menyampaikan dukungannya dalam upaya fasilitasi Rehabilitasi Rawat Inap bagi tersangka dan/atau terdakwa penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahguna narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. “Pada prinsipnya, pemerintah Kabupaten Cilacap mendukung adanya fasilitas rehabilitasi rawat inap bagi penyalah guna narkoba.” ucapnya.
Selain itu, hadir sebagai narasumber Kepala BNN Kabupaten Cilacap Kombes Pol. Eddy Mulsupriyanto, S.E., M.A.P. dan Direktur RSUD Cilacap dr. Moch. Ikhlas Riyanto, M.M. Kepala BNN Kabupaten Cilacap Kombes Pol. Eddy Mulsupriyanto, S.E., M.A.P. menyampaikan materinya “Pentingnya Rehabilitasi Bagi Tersangka dan/atau Terdakwa Penyalahguna, Pecandu, dan Korban Penyalahguna Narkotika” sebagai pemantik diskusi. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Direktur RSUD Cilacap dr. Moch. Ikhlas Riyanto, M.M. mengenai “Rehabilitasi Narkoba di RSUD Cilacap“. Diskusi berjalan hangat dengan penyampaian tanggapan dari perwakilan Pengadilan Negeri Cilacap, Kejaksaan Negeri Cilacap, Polresta Cilacap, Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Lapas Kelas IIB Cilacap, Bapas Nusakambangan, Dinas Kesehatan Cilacap, Dinas Sosial Cilacap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Puskesmas Cilacap Selatan II, mahasiswa UNAIC, mahasiswa PNC, mahasiswa UNUGHA, MGMP BK SMP/Mts, dan MGMP BK SMA/MA/SMK.
FGD ini menghasilkan beberapa poin, diantaranya : (1) penguatan koordinasi dan kolaborasi antar-stakeholder yang terlibat dalam Criminal Justice System (CJS), yang menangani tindak pidana narkotika; (2) kesepakatan mengenai pelaksanaan program rehabilitasi bagi tersangka dan/atau terdakwa penyalah guna, pecandu, dan korban penyalahguna narkotika sesuai regulasi yang berlaku; dan (3) kesiapan fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap di RSUD Cilacap serta mekanisme pembiayannya. Dengan dilaksanakannya FGD ini, diharapkan kita bersama dapat saling bersinergi menjalankan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial” sehingga pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna dapat kembali pulih, berfungsi secara sosial, dan produktif kembali. Disamping itu, dengan kesepakatan yang dicapai, diharapkan dapat mengatasi permasalahan over capacity di Lembaga Pemasyarakatan.
Kontak Media: BNN Kabupaten Cilacap
Jl. Bromo Timur No.4, Kel. Sidakaya, Kec. Cilacap Selatan, Cilacap, Jawa Tengah
Whatsapp: Sibocil (+6282220405533)
Instagram : @infobnn_kab_cilacap