
cilacapkab.bnn.go.id – Cilacap, Rabu (13/10) Program Rehabilitasi Narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan merupakan upaya implementasi dari Peraturan MenKumHam No. 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. Badan Narkotika Nasional sebagai leading sector dalam penanganan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sangat mendukung dengan diselenggarakannya program rehabilitasi narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini sebagai bukti dari implementasi Peraturan Bersama 7 Kementerian/Lembaga Pada Tahun 2014 yang mana BNN bersama Kementerian Hukum dan HAM ikut terlibat didalamanya terkait perubahan paradigma penanganan penyalahgunaan narkotika terutama masalah rehabilitasi.
WAR ON DRUGS !!!